Minggu, 16 Oktober 2011

Tawanan Perang menurut Islam

Tawanan dibagi atas 4 macam :
  • Tentara 
  • Sipil laki - laki
  • Sipil Perempuan 
  • Anak - anak 
Terbagi berbagai macam tawanan dan diperlakukan dengan cara yang berbeda - beda :

  1. Tentara :
  • Dijadikan sebagai budak : jika Tentara ini masih mampu untuk bekerja dan masih muda
  • Dibebaskan : apabila tentara sudah cacat fisik dan sudah tidak mampu untuk bekerja dan sudah berumur tua
  • Dibunuh : apabila tentara ini sangat berbahaya bagi keselamatan tentara islam
    2.  Sipil laki -laki :
dengan keterangan, dia bukanlah tentara yang ikut berperang.
Keputusan diambil oleh panglima perang.
  • dijadikan budak
  • dibebaskan
dengan ketentuan seperti yang diatas

  3. Sipil perempuan dan anak - anak :

Diharamkan untuk dibunuh maka diberikan 2pilihan yakni :
  • Dijadikan budak 
  • Dibebaskan
_____Sekian pembahasan tentang tawanan dan perlakuan dalam fiqh.____

Terimakasih..

Sumber : Fiqh Islam - H.sulaiman Rasyid
               Guru Fiqh saya - H. Agus Fahmi S.Ag
_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar