Tawanan dibagi atas 4 macam :
- Tentara
- Sipil laki - laki
- Sipil Perempuan
- Anak - anak
- Tentara :
- Dijadikan sebagai budak : jika Tentara ini masih mampu untuk bekerja dan masih muda
- Dibebaskan : apabila tentara sudah cacat fisik dan sudah tidak mampu untuk bekerja dan sudah berumur tua
- Dibunuh : apabila tentara ini sangat berbahaya bagi keselamatan tentara islam
dengan keterangan, dia bukanlah tentara yang ikut berperang.
Keputusan diambil oleh panglima perang.
- dijadikan budak
- dibebaskan
dengan ketentuan seperti yang diatas
3. Sipil perempuan dan anak - anak :
Diharamkan untuk dibunuh maka diberikan 2pilihan yakni :
- Dijadikan budak
- Dibebaskan
Terimakasih..
Sumber : Fiqh Islam - H.sulaiman Rasyid
Guru Fiqh saya - H. Agus Fahmi S.Ag
_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar