Rabu, 27 Oktober 2010

Nikah dalam Fiqih

1. Nikah dalam Definisi :



  • Pernikahan adalah sebuah hal yang sakral dalam kehidupan. Di dalam Islam pernikahan merupakan ibadah dan melaksanakan Sunnah Rasul. Salah satu ajaran yang penting dalam Islam adalah pernikahan (perkawinan). Begitu pentingnya ajaran tentang pernikahan tersebut sehingga dalam Alquran terdapat sejumlah ayat baik secara langsung maupun tidak langsung berbicara mengenai masalah pernikahan dimaksud ( al – Baqi, 1987: 332-333 dan 718).
Nikah artinya menghimpun atau mengumpulkan





2. Nikah dalam Qur'an dan Hadits :
  • "menikah  adalah perbuatanku, maka barang siapa yang yang tidak suka pada kelakuanku, berartilah bahwa ia tidak suka pula kelakuanku  Diriwayatkan oleh Abu Ya’la
Hal ini berarti Rosul menjelaskan bahwa menikah adalah suatu hal bisa dilakukan oleh para umat Muslim untuk menunaikan salah satu sunnah rosulullah.

3. Mengapa Menikah dianjurkan dalam agama ?

 
 5.Faidah-faidah yang dapat diambil dari suatu pernikahan adalah…..
Ada 5 hal
¨Anak
¨Mematahkan kesyahwattan
¨Menertibkan kerumah tanggaan
¨Memperbanyak keluarga( mempererat hubungan satu sama lain)
¨Menggiatkan usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
 
 6.Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mencari pasangan hidup
  1. agamanya haruslah seorang Muslim
  2. Budi pekertinya
  3. Tampangnya
  4. seorang dalam mampu materiil
  5. berasal dari keturubab yang jelas



Berikut Hadits yang menerangkan pertanyaan diatas :
Apabila seorang anak Adam(manusia) meninggal dunia, maka putuslah segala amalnya, melainkan dari tiga perkara yaitu: 1. ilmu yang bermanfaat, 2. Amal zariah, 3. Anak sholeh yang mendo’akan orang tuanya.Diriwayatkan oleh Muslim.
Pada garis yang dibawahi, menjelaskan  salah satu amal yang tidak putus pada saat orang itu meninggal adalah anak sholeh yang mendo’akan orang tuanya. Hah ini untuk menekankan bahwa umat muslim harus menikah, karena tanpa menikah mereka tidak akan dapat meneruskan keterunan dan tidak ada yang menyelamatkan mereka, jika nanti amal telah terpeutus .

4. Mengapa Kita dianjurkan Menikah Saat Usia kita sudah Menginjak  Baligh (Dewasa) ?
 

Apabila datang kepadamu seseorang yang kamu sukai dalam agamanya dan kejujuranya, maka kawinkanlah ia, sebab andaikan kamu tidak melakukan demikian itu, maka akan menimbulkan fitnah  diriwayatkan oleh Tarmidzi
Itulah salah satu alasan mengapa agama sangat menganjurkanseorang muslim untuk menikah, yaitu untuk menghindari Fitnah. Selain itu juga seorang  sahabat rosulullah juga mengatakan bahwa menikah adalah sebagai penyempurna dari seluruh ibadah yang telah dilakukan.