Minggu, 16 Oktober 2011

Tawanan Perang menurut Islam

Tawanan dibagi atas 4 macam :
  • Tentara 
  • Sipil laki - laki
  • Sipil Perempuan 
  • Anak - anak 
Terbagi berbagai macam tawanan dan diperlakukan dengan cara yang berbeda - beda :

  1. Tentara :
  • Dijadikan sebagai budak : jika Tentara ini masih mampu untuk bekerja dan masih muda
  • Dibebaskan : apabila tentara sudah cacat fisik dan sudah tidak mampu untuk bekerja dan sudah berumur tua
  • Dibunuh : apabila tentara ini sangat berbahaya bagi keselamatan tentara islam
    2.  Sipil laki -laki :
dengan keterangan, dia bukanlah tentara yang ikut berperang.
Keputusan diambil oleh panglima perang.
  • dijadikan budak
  • dibebaskan
dengan ketentuan seperti yang diatas

  3. Sipil perempuan dan anak - anak :

Diharamkan untuk dibunuh maka diberikan 2pilihan yakni :
  • Dijadikan budak 
  • Dibebaskan
_____Sekian pembahasan tentang tawanan dan perlakuan dalam fiqh.____

Terimakasih..

Sumber : Fiqh Islam - H.sulaiman Rasyid
               Guru Fiqh saya - H. Agus Fahmi S.Ag
_

Senin, 10 Oktober 2011

Ulasan tentang : Salab, Gharimah, Al - Fa'i

  • Salab :
Artinya pakaian, alat senjata, kendaraan, alat kendaraan, dan alat lain - lainya yang ada ditangan tentara musuh perang ketika mereka dibunuh atau ditangkap.
Menurut sebagian ulama dibagi lima dalam pembagian hartanya seperti Ghanimah.

  • Ghanimah :
Harta rampasan perang. Harta yang didapat dari peperangan selain dari Salab.

Ghanimah dibagi menjadi dua :

I.  Barang yang tidak bergerak :
> Menurut madzab Syafi'i :
dibagikan kepada tentara seperti  benda yang  bisa bergerak.
>Madzab Maliki : 
sebagai wakaf kepada kaum muslim
> Madzab Hanafi : 
a. diberikan kepada tentara
b. dikembalikan kepada yang punya, apabila pemilik itu zdimmi  pemerintah juga mengambil sebagian hasilnya menurut perhitungan islam.
c. dijadikan wakaf kepada umat muslim, dipergunakan untuk kemaslahatan kaum

II. Barang yang bergerak (dapat dipindahkan) :

Barang ini dibagi mejadi atas lima bagian : :
  1. empat bagian untuk orang yang hadir di medan perang,
  2. seperlimanya untuk tentara berjalan kaki, 
  3. tiga perlimanya untuk tentara yang berkendaraan, 
  4. berarti dua orang bagian untuk kudanya 
  5. satu bagian untuk dirinya. 
  • Al - Fa'i (upeti) :
yaitu harta yang didapat dari orang yang tidak beragama islam dengan jalan damai (tidak perang), pajak, bea, harta, orang murtad, hadiah, dll. 
penghasialan ini dibagi mejadi lima juga yaitu :
1. empat perlimanya dijadikan untuk persediaan tentara.
2. menurut ulama : dijadikan sebagai kemaslahatan umum
3. seperlima sisa dibagi menjadi lima lai, pembagiannya seperti pembagian dalam ghanimah tersebut.


__Syarat - syarat meendapat bagian ghanimah adalah_

 Orang ikut ke medan perang mendapat bagian harta Ghanimmi, dengan syarat :
a. Islam
b. Baligh
c. laki - laki

keterangan : orang yang tidak mencukupi tidak mendapat bagian yang tertentu, tetapi mendapat bagian menurut pertimbangan imam atau panglima umum, dengan dasar kemaslahatna menurut pandangan keduanya.



________Terimakasih, sudah membaca artikel saya. Jika ada salah atau kekuranga dalam penjelasan saya mohon bantuannya untuk saran dan kritiknya_______________________________________


Sumber : Fiqh Islam oleh H. Sulaiman rasyid