Minggu, 16 Oktober 2011

Tawanan Perang menurut Islam

Tawanan dibagi atas 4 macam :
  • Tentara 
  • Sipil laki - laki
  • Sipil Perempuan 
  • Anak - anak 
Terbagi berbagai macam tawanan dan diperlakukan dengan cara yang berbeda - beda :

  1. Tentara :
  • Dijadikan sebagai budak : jika Tentara ini masih mampu untuk bekerja dan masih muda
  • Dibebaskan : apabila tentara sudah cacat fisik dan sudah tidak mampu untuk bekerja dan sudah berumur tua
  • Dibunuh : apabila tentara ini sangat berbahaya bagi keselamatan tentara islam
    2.  Sipil laki -laki :
dengan keterangan, dia bukanlah tentara yang ikut berperang.
Keputusan diambil oleh panglima perang.
  • dijadikan budak
  • dibebaskan
dengan ketentuan seperti yang diatas

  3. Sipil perempuan dan anak - anak :

Diharamkan untuk dibunuh maka diberikan 2pilihan yakni :
  • Dijadikan budak 
  • Dibebaskan
_____Sekian pembahasan tentang tawanan dan perlakuan dalam fiqh.____

Terimakasih..

Sumber : Fiqh Islam - H.sulaiman Rasyid
               Guru Fiqh saya - H. Agus Fahmi S.Ag
_

Senin, 10 Oktober 2011

Ulasan tentang : Salab, Gharimah, Al - Fa'i

  • Salab :
Artinya pakaian, alat senjata, kendaraan, alat kendaraan, dan alat lain - lainya yang ada ditangan tentara musuh perang ketika mereka dibunuh atau ditangkap.
Menurut sebagian ulama dibagi lima dalam pembagian hartanya seperti Ghanimah.

  • Ghanimah :
Harta rampasan perang. Harta yang didapat dari peperangan selain dari Salab.

Ghanimah dibagi menjadi dua :

I.  Barang yang tidak bergerak :
> Menurut madzab Syafi'i :
dibagikan kepada tentara seperti  benda yang  bisa bergerak.
>Madzab Maliki : 
sebagai wakaf kepada kaum muslim
> Madzab Hanafi : 
a. diberikan kepada tentara
b. dikembalikan kepada yang punya, apabila pemilik itu zdimmi  pemerintah juga mengambil sebagian hasilnya menurut perhitungan islam.
c. dijadikan wakaf kepada umat muslim, dipergunakan untuk kemaslahatan kaum

II. Barang yang bergerak (dapat dipindahkan) :

Barang ini dibagi mejadi atas lima bagian : :
  1. empat bagian untuk orang yang hadir di medan perang,
  2. seperlimanya untuk tentara berjalan kaki, 
  3. tiga perlimanya untuk tentara yang berkendaraan, 
  4. berarti dua orang bagian untuk kudanya 
  5. satu bagian untuk dirinya. 
  • Al - Fa'i (upeti) :
yaitu harta yang didapat dari orang yang tidak beragama islam dengan jalan damai (tidak perang), pajak, bea, harta, orang murtad, hadiah, dll. 
penghasialan ini dibagi mejadi lima juga yaitu :
1. empat perlimanya dijadikan untuk persediaan tentara.
2. menurut ulama : dijadikan sebagai kemaslahatan umum
3. seperlima sisa dibagi menjadi lima lai, pembagiannya seperti pembagian dalam ghanimah tersebut.


__Syarat - syarat meendapat bagian ghanimah adalah_

 Orang ikut ke medan perang mendapat bagian harta Ghanimmi, dengan syarat :
a. Islam
b. Baligh
c. laki - laki

keterangan : orang yang tidak mencukupi tidak mendapat bagian yang tertentu, tetapi mendapat bagian menurut pertimbangan imam atau panglima umum, dengan dasar kemaslahatna menurut pandangan keduanya.



________Terimakasih, sudah membaca artikel saya. Jika ada salah atau kekuranga dalam penjelasan saya mohon bantuannya untuk saran dan kritiknya_______________________________________


Sumber : Fiqh Islam oleh H. Sulaiman rasyid

Minggu, 25 September 2011

Ayat - ayat tentang Jihad dan Hijrah


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ زَحْفاً فَلاَ تُوَلُّوهُمُ الأَدْبَارَ
  • Indonesia: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamubertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedangmenyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka(mundur).
Al anfal : 15

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُواْ وَاذْكُرُواْ اللّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلَحُونَ
  • Indonesia: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamumemerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamudan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agarkamu beruntung.
Al-anfal : 45

نَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَالَّذِينَ هَاجَرُواْ وَجَاهَدُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ أُوْلَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللّهِ وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
  • Indonesia: Sesungguhnya orang-orang yang beriman,orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalanAllah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, danAllah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al-baqoroh : 218

Dalil Aqli dan Naqli

Perbedaan antara Dalil Aqli dan Naqli adalah :

- Aqli : dalil Aqli adlah dalil yang berasal dari akal

- Naqli : Dalil yang berlandaskan Al-qur'an dan Hadits


Minggu, 24 Juli 2011

Pengertian Fiqh

A. pengertian Ushul Fiqh.
Dari Sumber :  http://www.abatasa.com/pustaka/detail/doa/138/


Menyebutkan bahwa :
Pengertian dari Ushul Fiqh adalah 
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.  
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.  
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sekian Rangkuman saya tentang Ushul Fiqh



Rabu, 27 Oktober 2010

Nikah dalam Fiqih

1. Nikah dalam Definisi :



  • Pernikahan adalah sebuah hal yang sakral dalam kehidupan. Di dalam Islam pernikahan merupakan ibadah dan melaksanakan Sunnah Rasul. Salah satu ajaran yang penting dalam Islam adalah pernikahan (perkawinan). Begitu pentingnya ajaran tentang pernikahan tersebut sehingga dalam Alquran terdapat sejumlah ayat baik secara langsung maupun tidak langsung berbicara mengenai masalah pernikahan dimaksud ( al – Baqi, 1987: 332-333 dan 718).
Nikah artinya menghimpun atau mengumpulkan





2. Nikah dalam Qur'an dan Hadits :
  • "menikah  adalah perbuatanku, maka barang siapa yang yang tidak suka pada kelakuanku, berartilah bahwa ia tidak suka pula kelakuanku  Diriwayatkan oleh Abu Ya’la
Hal ini berarti Rosul menjelaskan bahwa menikah adalah suatu hal bisa dilakukan oleh para umat Muslim untuk menunaikan salah satu sunnah rosulullah.

3. Mengapa Menikah dianjurkan dalam agama ?

 
 5.Faidah-faidah yang dapat diambil dari suatu pernikahan adalah…..
Ada 5 hal
¨Anak
¨Mematahkan kesyahwattan
¨Menertibkan kerumah tanggaan
¨Memperbanyak keluarga( mempererat hubungan satu sama lain)
¨Menggiatkan usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
 
 6.Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mencari pasangan hidup
  1. agamanya haruslah seorang Muslim
  2. Budi pekertinya
  3. Tampangnya
  4. seorang dalam mampu materiil
  5. berasal dari keturubab yang jelas



Berikut Hadits yang menerangkan pertanyaan diatas :
Apabila seorang anak Adam(manusia) meninggal dunia, maka putuslah segala amalnya, melainkan dari tiga perkara yaitu: 1. ilmu yang bermanfaat, 2. Amal zariah, 3. Anak sholeh yang mendo’akan orang tuanya.Diriwayatkan oleh Muslim.
Pada garis yang dibawahi, menjelaskan  salah satu amal yang tidak putus pada saat orang itu meninggal adalah anak sholeh yang mendo’akan orang tuanya. Hah ini untuk menekankan bahwa umat muslim harus menikah, karena tanpa menikah mereka tidak akan dapat meneruskan keterunan dan tidak ada yang menyelamatkan mereka, jika nanti amal telah terpeutus .

4. Mengapa Kita dianjurkan Menikah Saat Usia kita sudah Menginjak  Baligh (Dewasa) ?
 

Apabila datang kepadamu seseorang yang kamu sukai dalam agamanya dan kejujuranya, maka kawinkanlah ia, sebab andaikan kamu tidak melakukan demikian itu, maka akan menimbulkan fitnah  diriwayatkan oleh Tarmidzi
Itulah salah satu alasan mengapa agama sangat menganjurkanseorang muslim untuk menikah, yaitu untuk menghindari Fitnah. Selain itu juga seorang  sahabat rosulullah juga mengatakan bahwa menikah adalah sebagai penyempurna dari seluruh ibadah yang telah dilakukan.